Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP Dr, Hasan Sadikin dibentuk guna memenuhi kebutuhan pelanggan internal dan eksternal rumah sakit yang membutuhkan informasi-informasi publik yang dimiliki oleh RSUP Dr. Hasan Sadikin.

Hadirnya PPID juga merupakan untuk memenuhi amanat UU Keterbukaan informasi Nomor 14 Tahun 2008 yaitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik.  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian dan atau pelayanan informasi di RSUP Dr Hasan Sadikin.