Tugas PPID :

  1. Melakukan pengklasifikasian Informasi yaitu menjadi : informasi berkala, Informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan infomasi yang dikecualikan.
  2. Melakukan penyimpanan, pendokumentasianĀ  dan pemberian pelayanan informasi publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi yang ada dis ekitar RSUP Dr. Hasan Sadikin
  5. Mengemas dan menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat
  6. Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi publik

 

Fungsi PPID :

Mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008