Tugas PPID :
- Melakukan pengklasifikasian Informasi yaitu menjadi : informasi berkala, Informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat dan infomasi yang dikecualikan.
- Melakukan penyimpanan, pendokumentasianĀ dan pemberian pelayanan informasi publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi yang ada dis ekitar RSUP Dr. Hasan Sadikin
- Mengemas dan menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi publik
Fungsi PPID :
Mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008
