1. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
    1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
    2. Pemohonberhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
      • Adanyapenolakan atas permohonan informasi;
      • Tidakdisediakannya informasi yang wajib diumumkan secara  berkala;
      • Tidakditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonanditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
      • Tidakdipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaanbiaya yang tidak wajar; dan/atau
      • Penyampaianinformasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

3. Keberatanditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

  1. Registrasi
    1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
    2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
    4. Pengajuan Keberatan dapat dilakukan melalui surat dan diregister oleh petugasuntuk   kemudian   tanda   bukti   register

 

Formulir keberatan dapat diunduh KLIK DISINI

Nomor kontak wa Informasi dan Pengaduan : 081211074676