- Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
- Pemohonberhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
-
- Adanyapenolakan atas permohonan informasi;
- Tidakdisediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidakditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonanditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidakdipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaanbiaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaianinformasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
-
3. Keberatanditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Pengajuan Keberatan dapat dilakukan melalui surat dan diregister oleh petugasuntuk kemudian tanda bukti register
Formulir keberatan dapat diunduh KLIK DISINI
Nomor kontak wa Informasi dan Pengaduan : 081211074676
